JAKARTA, iNews.id - Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Tuti Atika menangis saat akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuti diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Tuti Atika tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat turun dari mobil tahanan, Tuti menangis tersedu-sedu di hadapan wartawan. Tersangka kasus suap tersebut juga sempat meminta didoakan sebelum masuk ke Gedung KPK. "Doain ya, doain ya" kata Tuti.
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Tuti Atika untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim PN Tangerang. Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka suap intervensi gugatan perkara pada PN Tangerang.
Mereka ditahan di rumah tahanan secara terpisah. Hakim Wahyu Widya Nurfitri ditahan di rutan KPK dan Tuti Atika ditahan di rutan Pondok Bambu. Dua pengacara, Agus Wiratno ditempatkan di Rutan POM Guntur dan rekannya, HM Saipudin, mendekam di Rutan KPK.
Dalam kasus suap ini, uang yang diterima oleh hakim sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diberikan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 7 Maret sebesar Rp7,5 juta serta sebesar Rp22,5 juta yang diberikan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Maret 2018.