Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:59:00 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah
Sidang gugatan program tabung tanah di PN Tangerang. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Gugatan program tabung tanah yang dilayangkan sejumlah penggugat terhadap Jam’an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Salah satunya penggugat kurang pihak atau tidak melibatkan koperasi merah putih. 

“Gugatan (pihak penggugat) tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” ujar majelis hakim saat bacakan putusan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, majelis hakim menilai gugatan ditolak karena tidak sistematis. Para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan. 

"Para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci," kata hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut