Panji Gumilang Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Respons Mahfud MD

Rizal Bomantama
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan respons soal belum ditahannya pimpinan Ponpes Al Zaytun meski sudah berstatus tersangka penistaan agama. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditahan meski sudah berstatus tersangkapenistaan agama. Menko PolhukamMahfud MD pun memberikan responsnya.

Mahfud MD menjelaskan ada sejumlah syarat untuk menahan tersangka. Pertama, syarat utamanya yaitu ancaman pidana tersangka lebih dari lima tahun.

"Dan ini lebih dari 5 tahun. Kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Syarat ketiga yaitu penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP jika dipualgnkan. Kelima dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal