Panji Gumilang Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Respons Mahfud MD

Rizal Bomantama
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan respons soal belum ditahannya pimpinan Ponpes Al Zaytun meski sudah berstatus tersangka penistaan agama. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka penistaan agama. Menko Polhukam Mahfud MD pun memberikan responsnya.

Mahfud MD menjelaskan ada sejumlah syarat untuk menahan tersangka. Pertama, syarat utamanya yaitu ancaman pidana tersangka lebih dari lima tahun.

"Dan ini lebih dari 5 tahun. Kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Syarat ketiga yaitu penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP jika dipualgnkan. Kelima dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Akui Paham Keresahan Umat Islam terkait Mens Rea: Saya Jadikan Catatan

Nasional
16 jam lalu

Novel Bamukmin Siap Cabut Laporan terhadap Pandji soal Mens Rea: Syaratnya Tobat!

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal