Panji Gumilang Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Respons Mahfud MD

Rizal Bomantama
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan respons soal belum ditahannya pimpinan Ponpes Al Zaytun meski sudah berstatus tersangka penistaan agama. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka penistaan agama. Menko Polhukam Mahfud MD pun memberikan responsnya.

Mahfud MD menjelaskan ada sejumlah syarat untuk menahan tersangka. Pertama, syarat utamanya yaitu ancaman pidana tersangka lebih dari lima tahun.

"Dan ini lebih dari 5 tahun. Kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Syarat ketiga yaitu penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP jika dipualgnkan. Kelima dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal