Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun terhadap Mahfud MD

Nur Khabibi
Sidang gugatan Panji Gumilang di PN Jakpus (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Pencabutan gugatan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.

Eko menjelaskan, permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta

Buletin
22 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
1 bulan lalu

Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal