"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa, yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum, untuk itu haruslah dikabulkan," ujar hakim.
Sebelumnya, Panji mengugat Mahfud ke PN Jakpus pada Senin 17 Juli 2023. Mahfud MD digugat Rp5 triliun karena pernyataan yang dianggap sebagai fitnah.