Panji Gumilang Masih Diperiksa Intensif usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

riana rizkia
Polisi resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kini Panji masih diperiksa secara intensif oleh Bareskrim.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia juga memastikan Panji langsung ditahan.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dia menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

2 hari lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal