Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan

Widya Michella
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis merespons hal tersebut.

Dia mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya tinggal menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan.  

"Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan," kata Cholil, Selasa (1/8/2023). 

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Megapolitan
8 hari lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Nasional
9 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal