JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kini dirinya masih menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (1/8/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.
"Pukul 15.00 WIB kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa. Materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," ucapnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Sejatinya, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB. Namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai," katanya.
"Namun yang bersangkutan masih mengoreksi. Kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," ujarnya.