Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Partai Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat

Dimas Choirul
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. (Foto: Perindo)

"Saya kira menuntaskan kasus yang terkait dengan Panji Gumilang menjadi sesuatu yang perlu dilakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji terancam terjerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

8 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

11 hari lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

11 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal