Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Puteranegara
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat datang ke Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka usai pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023).

Pemeriksaan pertama pimpinan Ponpes Al Zaytun dilakukan pada Senin (3/7/2023). Saat itu penyidik langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

24 jam lalu

KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid

24 jam lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

24 jam lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal