Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

riana rizkia
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun saat datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. (FOTO: iNews.id/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri belum menahan Panji Gumilang walaupun telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Alasannya, penyidik masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menahan Panji atau tidak.

Saat ini, Panji Gumilang yang memiliki nama lain Abu Toto, masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan  tersangka. "Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Panji Gumilang sempat 5 kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ucap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Pasal Berlapis Jerat Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka, Sempat 5 Kali Koreksi BAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal