Pasal Berlapis Jerat Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

riana rizkia
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat datang ke Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNews.id -Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto ini, dijerat pasal berlapis. 

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Ditipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan

57 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka, Sempat 5 Kali Koreksi BAP

57 tahun lalu

Alasan Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal