Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Wapres: Jawab Keresahan Masyarakat

Binti Mufarida
Wapres Ma’ruf mengapresiasi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Bareskrim. (Foto: MPI)

Mahfud juga merespons keputusan Polri melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, ada dua kemungkinan yakni ancaman pidana yang menjerat Panji Gumilang di atas lima tahun dan kekhawatiran menyulitkan proses pemeriksaaan.

“Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Lalu Mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Wapres Gibran Kembali ke Sumut, Tinjau Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor

15 hari lalu

Gibran Beri Arahan ke Menteri hingga Gubernur NTT, Ingatkan Bantuan Harus Jangkau Wilayah Sulit

16 hari lalu

Wapres Gibran Bareng Mahasiswa UI Berangkat ke NTT, Tinjau Korban Gempa

20 hari lalu

Istana Wapres di IKN Dibuka untuk Umum, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan dari Balkon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal