Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Wapres: Jawab Keresahan Masyarakat

Binti Mufarida
Wapres Ma’ruf mengapresiasi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Bareskrim. (Foto: MPI)

Mahfud juga merespons keputusan Polri melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, ada dua kemungkinan yakni ancaman pidana yang menjerat Panji Gumilang di atas lima tahun dan kekhawatiran menyulitkan proses pemeriksaaan.

“Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Lalu Mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Wapres Gibran Jenguk Siswa-Guru SD di Jakut Korban Tertabrak Mobil MBG 

Nasional
12 hari lalu

Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa Klaim Minta Restu, Keluarga: Ma'ruf Amin Patuh Kiai Sepuh!

Nasional
18 hari lalu

Wapres Gibran Bertolak ke Sumatera, Tinjau 3 Provinsi Terdampak Banjir 

Nasional
25 hari lalu

Setahun Lapor Mas Wapres, Berapa Aduan Masyarakat yang Masuk?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal