Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Wapres: Jawab Keresahan Masyarakat

Binti Mufarida
Wapres Ma’ruf mengapresiasi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Bareskrim. (Foto: MPI)

Mahfud juga merespons keputusan Polri melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, ada dua kemungkinan yakni ancaman pidana yang menjerat Panji Gumilang di atas lima tahun dan kekhawatiran menyulitkan proses pemeriksaaan.

“Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Lalu Mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Survei IPO: Publik yang Puas dengan Peran Wapres Gibran Cuma 29 Persen

Nasional
15 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Gibran, Bahas Keluhan Kepala Daerah terkait Pemangkasan TKD

Nasional
19 hari lalu

Gibran Tolak Mundur dari Wapres, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut

Nasional
26 hari lalu

Gibran Pimpin Pemakaman Karlinah Istri Wapres ke-4 Umar Wirahadikusumah di TMP Kalibata

Nasional
1 bulan lalu

Kata Kuasa Hukum soal Potensi Gibran Hadir di Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal