Pansel mengundang figur-figur terbaik bangsa untuk ambil bagian dalam memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.
Mekanisme seleksi akan berlangsung dalam empat fase utama untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni:
• Tahap I: Seleksi Administratif.
• Tahap II: Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah.
• Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
• Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara.
Pansel juga menekankan pentingnya peran serta publik dalam mengawal proses ini. Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait profil para kandidat selama proses seleksi berlangsung.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi keterangan itu.
Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.