Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Rizqa Leony Putri
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)

Dia menegaskan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Namun, jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor dan berizin ke pemerintah pusat.

“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” katanya.

Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati perda lama dicabut dan diganti regulasi baru.

Saat ini proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.

“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Bisnis
20 jam lalu

TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun, Tekankan Prinsip 5T

Nasional
2 hari lalu

Imigrasi Soetta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia, Dukung Program Peer Learning

Bisnis
2 hari lalu

Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time lewat Kopra by Mandiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal