Dia menuturkan, mekanisme pergantian pimpinan DPR sesuai Pasal 47 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR.
"Kami pimpinan DPR sudah melakukan mekanisme melalui Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus jika dalam waktu dekat karena kemarin saya belum bertemu dengan Pak Airlangga," tuturnya.