Partai Gelora Sempat Terkejut MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Pilkada

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum DPN Gelora Anis Matta (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada sempat mengejutkan jajaran Partai Gelora. Mereka tak menyangka gugatan dikabulkan.

Ketua Umum DPN Gelora Anis Matta menjelaskan gugatan tersebut berawal dari keinginan Partai Gelora untuk memberikan makna lebih pada hasil pemilihan legislatif (pileg). Tujuannya agar suara parta-partai non-parlemen tidak sia-sia.

"Kami hanya meminta satu hal kepada MK, yakni agar raihan suara di pemilihan legislatif tidak terbuang percuma. Karena dalam pilkada, ukuran utamanya adalah kursi, dan suara yang diperoleh partai-partai non-sit sebenarnya cukup besar dan layak diperhitungkan," ujar Anis saat ditemui di Media Center Partai Gelora, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Namun, kejutan besar datang saat MK tidak hanya mengabulkan gugatan tersebut, tetapi juga menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Anis mengaku tak menyangka MK akan memberikan lebih banyak dari yang diminta.

"Seperti yang saya katakan, kami hanya meminta satu, tapi MK memberikan sepuluh. Yang sembilan tambahan ini, saya tidak tahu apa sebabnya," ujar Anis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal