Partai Gelora Sempat Terkejut MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Pilkada

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum DPN Gelora Anis Matta (Foto: Achmad Al Fiqri)

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Partai Gelora bersama dengan Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, di tengah proses, PSI memutuskan untuk menarik diri dari gugatan, dengan alasan ingin fokus pada isu gugatan lain terkait batas usia calon dalam pilkada.

"Kita fokus pada soal membuat hasil perolehan legislatif itu punya makna, itu saja sebenarnya. Namun MK masuk dengan daftar putusan yang panjang, salah satunya menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan berbasis populasi atau daftar pemilih tetap (DPT)," kata Anis.

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait pemilihan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan ambang batas pencalonan yang lebih rendah berdasarkan jumlah populasi.

Putusan MK ini tentunya menjadi angin segar bagi partai-partai yang sebelumnya merasa sulit memenuhi ambang batas pencalonan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semakin banyak partai yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan demokratis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
5 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
6 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal