Partai Golkar Akan Beri Bantuan Hukum untuk Idrus Marham

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (Foto: DOK/iNews.id)

Diketahui, hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1, KPK menyimpulkan, Idrus Marham diduga mengetahui dugaan suap yang diterima politikus Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

“IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/8/2018) malam.

Dia menuturkan, uang tersebut dijanjikan Johannes kepada Idrus jika PPA (purchase power agreement) atau kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes. Kendati demikian, KPK menduga Idrus belum menerima uang tersebut dari Johannes.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
4 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Seleb
5 hari lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Seleb
5 hari lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Ikut Dihujat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal