Pertama, pelaku pungli harus ditindak dengan tegas baik secara administratif maupun pidana, karena pungli adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
Kedua, sebagai langkah pencegahan dan pengawasan, pemberhentian yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya baru langkah awal. Selanjutnya, fungsi pengawasan di sekolah harus ditingkatkan oleh jajarannya agar tidak terulang kembali.
Ketiga, Bogor Bima Arya juga harus memastikan perlindungan terhadap guru honorer Reza jangan sampai dipecat, hal itu karena posisinya dikategorikan sebagai whistle blower atau pelapor dugaan kejahatan.
"Dan sebagai reward atau penghargaan atas keberanian dan integritasnya, seharusnya negara mempermudah jalannya untuk menjadi ASN, dan tidak lagi menjadi guru honorer," katanya.