JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri segera sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Hal ini dengan menolak permohonan PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah dan paslon nomor urut 4, Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob.
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mengatakan permohonan para pemohon itu tidak memenuhi syarat formil, bahkan materilnya pun kabur. Ia berharap pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Rony Omba-Marlinus yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan putusan KPU bisa diperkuat melalui ditolaknya permohonan ini.
"Kita berharap di tanggal 10 (September 2025) itu dalam putusan sela mengakhiri sengketa ini, sehingga menetapkan kembali pasangan Pak Rony Omba-Marlinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel," tutur Tama di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Tama menilai diakhirinya sengketa ini akan membawa dampak langsung bagi masyarakat. Sebab menurutnya, Kabupaten Boven Digoel justru telah tertinggal dari daerah lain yang sudah dipimpin kepala daerah.
"Kepala daerah lain sudah memimpin, sudah bekerja, kita masih harus melewati hal-hal yang sebetulnya tidak perlu. Bisa dibayangkan energinya, biaya yang harus disiapkan oleh negara. Jadi saya rasa untuk perspektif yang lebih luas itu tolong dipertimbangkan juga keberlangsungan pemerintah daerah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Calon Bupati nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba juga meyakini majelis hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan yang memberikan kemenangan bagi dirinya dan Marlinus dalam Pilkada Boven Digoel.