Rony Omba-Marlinus merupakan pasangan calon yang turut diusung oleh Partai Perindo dan memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Boven Digoel tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel. Namun belakangan, hasil itu perolehan suara itu digugat oleh dua pasangan calon lainnya.
"Kami yakin dan percaya pada 10 September 2025 nanti hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan membawa kemenangan kepada kami," tutur Rony.
Mereka berharap agar simpatisan di Kabupaten Boven Digoel tetap tenang selama menunggu putusan ini. Ia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi atas isu akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU), sebab Rony meyakini MK akan menolak permohonan yang ada.
"Harapan kami kepada simpatisan kami tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang, jaga situasi dan kondisi di Kabupaten kami sehingga keamanan tetap terjaga," tutur dia.
Rony juga bertekad akan langsung bekerja kemenangannya ini telah dikuatkan dengan ditolaknya permohonan PHPU. Dia menyebut bahwa masyarakat di Kabupaten Boven Digoel telah menunggu dan berharap akan munculnya sosok pemimpin yang membawa perubahan.
Optimisme serupa juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin yang meyakini Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian kemenangan pasangan itu akan kembali diperkuat oleh putusan tersebut.
"Pasangan Pak Roni Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.