Partai Perindo dan 7 Parpol Non-Parlemen Deklarasikan Sekber GKSR, Perjuangkan 4 Isu Utama

Nur Khabibi
Partai Perindo bersama tujuh partai politik (parpol) non-parlemen mendeklarasikan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) (foto: Nur Khabibi)

Isu kedua perihal parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Said Iqbal menyatakan, parliamentary threshold cukup di angka 1 persen saja demi menyelamatkan suara rakyat. Sebab, jika perolehan suara delapan partai tersebut dikumpulkan maka akan terkumpul sekitar 11 juta suara yang berada di posisi ketujuh dari raihan semua parpol. 

"Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, parliamentary threshold kami menyatakan cukup satu persen," ucapnya. 

Selanjutnya, terkait dana politik yang diterima parpol. Iqbal menjelaskan, semua parpol yang menjadi peserta pemilu berhak menerima dana politik berapa pun perolehan suara yang didapat. 

"Dan isu yang keempat dari GKSR yang akan diperjuangkan selama 4 tahun adalah sistem pemilu, GKSR memutuskan untuk diadakan sistem pemilu campuran pada pemilu 2029," kata Said. 

Perlu diketahui, Partai Perindo diwakili Sekretaris Jenderalnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Aceh
2 hari lalu

Sekjen Perindo: Rakerwil Aceh Langkah Maju Songsong Pesta Demokrasi 2029

Nasional
5 hari lalu

Puspadaya Perindo Audiensi dengan LBH Iwapi, Sepakat Dukung SDGs Wujudkan Kesetaraan Gender

Papua
12 hari lalu

Realisasikan Janji, Politisi Perindo Yosua Terangi Warga Sorong Utara dengan Solar Light

Nasional
10 jam lalu

Deklarasi Sekber GKSR, Partai Perindo Ingin Kawal Pemilu Berintegritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal