Isu kedua perihal parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Said Iqbal menyatakan, parliamentary threshold cukup di angka 1 persen saja demi menyelamatkan suara rakyat. Sebab, jika perolehan suara delapan partai tersebut dikumpulkan maka akan terkumpul sekitar 11 juta suara yang berada di posisi ketujuh dari raihan semua parpol.
"Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, parliamentary threshold kami menyatakan cukup satu persen," ucapnya.
Selanjutnya, terkait dana politik yang diterima parpol. Iqbal menjelaskan, semua parpol yang menjadi peserta pemilu berhak menerima dana politik berapa pun perolehan suara yang didapat.
"Dan isu yang keempat dari GKSR yang akan diperjuangkan selama 4 tahun adalah sistem pemilu, GKSR memutuskan untuk diadakan sistem pemilu campuran pada pemilu 2029," kata Said.
Perlu diketahui, Partai Perindo diwakili Sekretaris Jenderalnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.