Menurut Roy, Indonesia merupakan negara berpenduduk 274.9 juta jiwa dan pengakses teknologi Internet mencapai 200 juta lebih. Dia mengatakan e-demokrasi tentu menjadi potensi yang sangat realistis untuk digarap. Namun demikian harus dipertimbangkan soal security dalam traffic.
"Jangan sampai mudah ditembus hacker atau dikerjain beberapa pihak untuk berbuat kecurangan," tutur mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Dengan demikian, tambah Roy, e-demokrasi secara teknis harus benar-benar dipersiapkan ke masyarakat sekaligus membuat aturan perlindungan hukumnya. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dituntut mengunakan teknologi untuk mengakses informasi, mulai dari bidang pendidikan sampai digunakan untuk e-voting.
"Hanya saja semua ini harus kembali kepada faktor security dan tingkat kepercayaan masyarakat yang harus dibuatkan aspek perlindungan hukumnya," ucap Roy.
Roy menyoroti peralihan demokrasi manual menuju demokrasi digital juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai aspek di dalam masyarakat, misalnya soal budaya masyarakat dan perilaku dari masyarakat itu sendiri.
"Karena bagaimanapun juga perubahan antara demokrasi manual dan e-demokrasi bukan hanya soal alat, tetapi juga perilaku dan budaya," tutur Roy.