Partai Perindo Dukung Larangan ASN Like dan Comment di Medsos Capres-Cawapres 2024, Demi Tegaknya Netralitas

Dimas Choirul
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yusuf Lakaseng (foto: iNews/Jemmy Hendrik)

Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal like, comment dan share.

 "Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut. 

Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: 

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional

Megapolitan
2 hari lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Megapolitan
2 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Nasional
2 hari lalu

Perindo Jadi Partai Pertama Sambut Baik Sosialisasi KPU di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal