Partai Perindo Dukung Larangan ASN Like dan Comment di Medsos Capres-Cawapres 2024, Demi Tegaknya Netralitas

Dimas Choirul
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yusuf Lakaseng (foto: iNews/Jemmy Hendrik)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yusuf Lakaseng mendukung kebijakan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan komentar dan like di media sosial peserta Pemilu 2024

Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

"Saya mengapresiasi SKB Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan untuk menegakkan netralitas ASN dalam Pemilu. Aturannya sangat detail terutama dalam penggunaan media sosial, melarang ASN untuk melakukan like, comment dan share yang bersifat partisan," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Menurut Yusuf--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah ini-- aturan tersebut sebagai pertanda, negara benar-benar menjamin integritas kompetisi politik berlangsung adil dan memperlakukan semua calon serta partai politik secara setara.

Di samping aturan tersebut, Yusuf juga mengingatkan agar ASN netral bukan hanya di atas kertas aturan, melainkan juga dalam tingkah lakunya di masyarakat.

Tapi jauh yang lebih penting adalah pelaksanaannya di lapangan harus dipastikan dan jika ada pelanggaran haruslah mendapat sanksi yang berat.

"Saya melihat di SKB itu sanksinya masih berupa sanksi moral. Itu tidak cukup, harus sanksi penegakan disiplin sedang, bahkan berat diberlakukan tanpa pandang bulu," katanya.

Sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).

Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN. 

Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas. 

Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. 

Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004; (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. 

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional

Megapolitan
1 hari lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Megapolitan
2 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Nasional
2 hari lalu

Perindo Jadi Partai Pertama Sambut Baik Sosialisasi KPU di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal