Partai Perindo Dukung Kejaksaan Agung Usut Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Riezky Maulana
Tama S Langkun (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng menjadi permasalahan yang serius yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.  

"Perindo sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, siap mendukung kerja keras Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara ini, dan sekaligus mengungkap mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S Langkun, Rabu (20/4/2022). 

Penanganan kasus korupsi ini juga bisa dipandang sebagai langkah Negara untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, yang melambung tinggi akibat korupsi. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam mengungkap kasus ini. 

Pertama, jangan ragu untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya korupsi. 

"Logika pengungkapan perkara korupsi yang perlu diperhatikan adalah, apa benar pejabat setingkat Dirjen di salah satu Kementerian berserta 3 (tiga) orang dari perusahaan saja yang bertanggung jawab atas korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng?" katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
18 jam lalu

Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
23 jam lalu

Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Nasional
4 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal