Partai Perindo Dukung Kejaksaan Agung Usut Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Riezky Maulana
Tama S Langkun (Foto : Ist)

Kedua, mendalami penyebab kerugian perekonomian negara ataupun dugaan suap/gratifiksi. 

"Meskipun Kejaksaan Agung belum merinci pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan, pihaknya sudah menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar dari UU Perdagangan, dan telah disebutkan menyebabkan kerugian perekonomian negara, " tutur Tama.

Ketiga, telusuri kemungkinan terlibatan korporasi. Dalam mengungkap perkara korupsi, meminta pertanggung jawaban terkait pidana korporasi bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
2 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
5 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal