Partai Perindo Harap DPR dan KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Dia berharap putusan itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh DPR dan KPU.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," ujar Ferry di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan keharusan usai putusan itu diketuk. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.

"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.

Dia mengatakan revisi UU Pemilu bisa menata sistem pemilu, baik terkait keserentakan serta mekanisme presidensial threshold  dan parliamentary threshold.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Detik-Detik Truk Terguling di Tol Jakarta-Cikampek Picu Kemacetan Panjang

Buletin
19 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?

Buletin
19 jam lalu

Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Nasional
24 jam lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal