Partai Perindo Paparkan Kecurangan Pemilu di Sidang MK, Desak Pemungutan Suara Ulang

Giffar Rivana
Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id -Partai Perindo menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024) sebagai pemohon. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara sengketa.

Dalam sidang ini, Perindo memaparkan kecurangan-kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samosir, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang bersama Deny Surya Pranata Purba menjelaskan, di TPS 7 Desa Pardomuan I, pihaknya menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Selanjutnya, di TPS 12, Perindo menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

1 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

1 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

3 hari lalu

Partai Perindo Salurkan Bantuan di Manggarai NTT, Ringankan Trauma Warga Pascagempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal