Partai Perindo Paparkan Kecurangan Pemilu di Sidang MK, Desak Pemungutan Suara Ulang

Giffar Rivana
Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024) sebagai pemohon. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara sengketa.

Dalam sidang ini, Perindo memaparkan kecurangan-kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samosir, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang bersama Deny Surya Pranata Purba menjelaskan, di TPS 7 Desa Pardomuan I, pihaknya menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Selanjutnya, di TPS 12, Perindo menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal