"Perindo sendiri sudah mengajukan keberatan untuk penghitungan ulang," kata Radius.
Tim hukum Partai Perindo membawa 25 bukti terjadinya kecurangan di TPS 7 dan TPS 12. Bukti tersebut nantinya akan ditambah kembali saat lanjutan persidangan sengketa pileg ini.
Partai Perindo meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Salah satunya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut
"Kita ingin PSU, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," kata Radius.