Partai Perindo Paparkan Kecurangan Pemilu di Sidang MK, Desak Pemungutan Suara Ulang

Giffar Rivana
Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang (foto: MK)

"Perindo sendiri sudah mengajukan keberatan untuk penghitungan ulang," kata Radius.

Tim hukum Partai Perindo membawa 25 bukti terjadinya kecurangan di TPS 7 dan TPS 12. Bukti tersebut nantinya akan ditambah kembali saat lanjutan persidangan sengketa pileg ini.

Partai Perindo meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Salah satunya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut

"Kita ingin PSU, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," kata Radius.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

17 jam lalu

BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

20 jam lalu

Gugat ke MK, Denny Indrayana Sindir Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran ke Pilpres 2024

1 hari lalu

Menguji Parliamentary Threshold 5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal