“Selama kita memaklumi kekerasan sebagai urusan privat, selama itu pula kita mengkhianati amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa termasuk para perempuan yang hari ini hidup dalam ketakutan di balik pintu rumahnya sendiri,” tegas Firda.
Menurut Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan ini, sistem pencatatan yang ada pun masih menyisakan celah besar.
“Banyak kasus tidak tercatat karena korban enggan melapor takut, malu, atau karena tidak percaya bahwa negara bisa melindungi mereka. Di sinilah akar masalahnya: negara belum hadir secara utuh sebagai pelindung,” katanya.
Untuk itu, Firda mendorong adanya reformasi sistem pencatatan dan perlindungan korban yang bersifat lintas sektor terintegrasi antara layanan kesehatan, pendidikan, kepolisian, dan masyarakat sipil.
“Kita butuh data yang kuat untuk membuat kebijakan yang efektif. Tanpa itu, semua intervensi hanya bersifat tambal sulam,” tambahnya.