Pasal Perzinaan di KUHP Jadi Polemik, DPR: Hanya Bisa Diadukan Keluarga Terdekat

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI/Kiswondari)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022) lalu. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai kritikan, termasuk pasal mengenai perzinaan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pasal perzinaan adalah delik aduan. Pihak yang mengadukan perzinaan pun harus keluarga terdekat.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu, delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat,” kata Dasco, dikutip Jumat (9/12/2022).

Mengenai kritikan pasal perzinaan akan menyasar turis mancanegara, Dasco tak yakin hal itu bisa terjadi. Dia menilai kecil kemungkinannya keluarga turis jauh-jauh datang untuk melapor ke polisi di Indonesia.

“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini?” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menilai pro kontra yang terjadi adalah bagian dari dinamika. Oleh karena itu sosialisasi perlu dilakukan.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

DPR Panggil TikTok-Tokopedia! Dasco: Bukan PHK Massal, Hanya 200 Karyawan Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal