JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan warga yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di mahkamah (MK),” kata Wapres di sela menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Ma'ruf menegaskan pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan sepenuhnya pembahasan KUHP ke DPR. DPR lalu membahas dan mengesahkan KUHP pada rapat paripurna.
“Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan,” ujar Ma'ruf.