Wapres Tegaskan Warga yang Tak Sepakat KUHP Bisa Judicial Review ke MK

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin (Foto Setwapres).

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan warga yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di mahkamah (MK),” kata Wapres di sela menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Ma'ruf menegaskan pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan sepenuhnya pembahasan KUHP ke DPR. DPR lalu membahas dan mengesahkan KUHP pada rapat paripurna.

“Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan,” ujar Ma'ruf.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Nasional
31 hari lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Bocah Disiksa di Kebayoran Lama, Orang Tua Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal