Wapres Tegaskan Warga yang Tak Sepakat KUHP Bisa Judicial Review ke MK

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin (Foto Setwapres).

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan warga yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di mahkamah (MK),” kata Wapres di sela menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Ma'ruf menegaskan pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan sepenuhnya pembahasan KUHP ke DPR. DPR lalu membahas dan mengesahkan KUHP pada rapat paripurna.

“Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan,” ujar Ma'ruf.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
9 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
7 hari lalu

Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa Klaim Minta Restu, Keluarga: Ma'ruf Amin Patuh Kiai Sepuh!

Nasional
23 hari lalu

Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal