Pasal Perzinaan di KUHP Jadi Polemik, DPR: Hanya Bisa Diadukan Keluarga Terdekat

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI/Kiswondari)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022) lalu. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai kritikan, termasuk pasal mengenai perzinaan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pasal perzinaan adalah delik aduan. Pihak yang mengadukan perzinaan pun harus keluarga terdekat.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu, delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat,” kata Dasco, dikutip Jumat (9/12/2022).

Mengenai kritikan pasal perzinaan akan menyasar turis mancanegara, Dasco tak yakin hal itu bisa terjadi. Dia menilai kecil kemungkinannya keluarga turis jauh-jauh datang untuk melapor ke polisi di Indonesia.

“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini?” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menilai pro kontra yang terjadi adalah bagian dari dinamika. Oleh karena itu sosialisasi perlu dilakukan.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
11 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Stabilitas Ekonomi-Penanganan Bencana Sumatra

Nasional
8 hari lalu

Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal