Pasal Perzinaan di KUHP Jadi Polemik, DPR: Hanya Bisa Diadukan Keluarga Terdekat

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI/Kiswondari)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022) lalu. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai kritikan, termasuk pasal mengenai perzinaan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pasal perzinaan adalah delik aduan. Pihak yang mengadukan perzinaan pun harus keluarga terdekat.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu, delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat,” kata Dasco, dikutip Jumat (9/12/2022).

Mengenai kritikan pasal perzinaan akan menyasar turis mancanegara, Dasco tak yakin hal itu bisa terjadi. Dia menilai kecil kemungkinannya keluarga turis jauh-jauh datang untuk melapor ke polisi di Indonesia.

“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini?” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menilai pro kontra yang terjadi adalah bagian dari dinamika. Oleh karena itu sosialisasi perlu dilakukan.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
8 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Nasional
8 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
9 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal