Pasangan Nikah Siri Boleh Bikin KK, Ini Syaratnya

Dita Angga
Ilustrasi pernikahan. (Foto Fox News).

JAKARTA, iNews.id - Semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kamis (7/10/2021).

Zudan menegaskan bahwa Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Sehingga nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Mamah Dedeh Ingatkan Perempuan Jangan Mau Nikah Siri, Senggol Inara Rusli?

Nasional
14 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
18 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal