Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya

Binti Mufarida
Pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien positif Covid-19 Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Meskipun tidak semua pasien Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Orang dengan Gangguan Jiwa di Indonesia Terus Bertambah, Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

Kemenkes Tanggapi Kisruh Banner Film Aku Harus Mati yang Kontroversial

Nasional
6 hari lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Health
9 hari lalu

3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Begini Langkah Kemenkes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal