Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya

Binti Mufarida
Pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien positif Covid-19Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Meskipun tidak semua pasien Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenkes Ungkap Dampak Bunuh Diri, 1 Kasus Pengaruhi 30 Orang di Sekitar

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kemenkes Siapkan Nebulizer hingga Obat Tetes Mata di Puskesmas

8 hari lalu

Kemenkes Aktifkan Health Emergency Operation Center di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

8 hari lalu

3 Tanda Orang Alami Gangguan Jiwa, Waspada jika Berlangsung Lebih dari 2 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal