Kedua, sebagai alat autentikasi utama dalam memproses setiap transaksi. Ketiga, menjadi kode unik yang menghubungkan data profil individu dengan detail transaksi secara granular.
Seluruh fungsi ini bertujuan membangun sistem data sebagai barang publik yang mampu menjaga integritas transaksi dan menjadi dasar perumusan kebijakan nasional.
Selain itu, kelayakan penerima bansos nantinya bisa dipantau melalui Payment ID. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dudi Dermawan mengatakan, Payment ID diciptakan guna mendukung kinerja pemerintahan, salah satunya diperuntukkan dalam penyaluran bansos.
"Kami sudah mencoba eksperimen dari penerimaan bansos. Penerimaan bansos itu efektifnya apa? Terima uang Rp600 (ribu), keluar Rp600 (ribu). Ternyata apa, begitu kita tarik (data pakai Payment ID), kita baru ngambil 10 data, ada satu data punya empat rekening. Satu rekening mutasinya sekitar Rp2,5 juta atau kalau empat rekening berarti Rp10 juta," ucap Dudi di Labuan Bajo, Kamis (18/7/2025).
Dari data yang didapat melalui Payment ID, pemerintah akan menilai kelayakan penerima bansos tersebut. Namun, BI tidak melakukan asesmen layak atau tidaknya seseorang menerima bansos.
"Nah, kami di Bank Indonesia tidak melakukan asesmen, tapi kami menyampaikan fakta bahwa si A ini punya empat rekening dan mutasinya adalah sebesar Rp10 juta. Kalau dia sebagai penerima bansos, itu adalah kewenangan dari pemerintah," tuturnya.