JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak semua elemen masyarakat untuk menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Bidang Hukum dan HAM, Robikin Emhas mengatakan, dalam negara hukum demokratis, legitimasi dan legalitas pemilu diukur dua hal. Pertama, dukungan rakyat berdasarkan perolehan suara terbanyak pemilu. Kedua, daulat hukum yang dicerminkan oleh dipenuhinya ketentuan dan hukum yang berlaku.
Dua hal tersebut, kata Robikin, tercermin dalam asas pemilu yang selama ini populer dengan akronim luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil) atau populer juga dengan istilah demokratis dan fairness (keadilan).
“Dan seperti dimaklumi, KPU setelah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara paslon pilpres telah menetapkan Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin sebagai peraih suara tertinggi melalui proses pemilu yang demokratis. Begitu juga, pemenuhan dari aspek daulat hukum bahwa pilpres berlangsung fairness telah diuji di MK,” kata Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (27/6/2019).
Karena itu, lanjut Robikin, tidak lagi terdapat ruang untuk memperdebatkan pilpres beserta hasilnya setelah MK menjatuhkan putusan sengketa pilpres.