"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," kata PP Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa langkah hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, organisasi kembali menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan.
"Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," bunyi keterangan Muhammadiyah.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik atas materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea. Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.