Tuti dieksekusi pada Senin (29/10/2018) lalu di Thaif, Arab Saudi, oleh pemerintah negara setempat sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan majikannya, Suud Malhaq al-Utaibi, pada 2011. Eksekusi itu dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Arab Saudi memang tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, namun pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Nisma Abdullah, yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan al-Utaibi tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari pelecehan seksual hingga upaya pemerkosaan oleh majikannya.