PBNU Minta Polri Telusuri Dana ACT : Jangan Sampai Mengalir ke Kelompok Radikal dan Terorisme

Ariedwi Satrio
Empat petinggi ACT menjadi tersangka kasus penyelewengan dana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Apalagi, kata Rahmat, setelah adanya temuan dari Polri terkait dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan dana operasional sebesar Rp2,5 miliar.

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA). Keempat tersangka ditahan pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

PBNU Menyesalkan Perilaku Pendakwah Elham Yahya: Jaga Akhlak! 

Nasional
12 hari lalu

PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Internasional
23 hari lalu

Cawalkot Muslim New York Mamdani Unggul dalam Polling meski Dituduh Teroris

Internasional
24 hari lalu

Cerita Cawalkot Muslim New York Mamdani, Keluarga Diserang Pasca-Tragedi 11 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal