PBNU Prihatin Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Aditya Pratama
Upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilayangkan terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ditolak Mahkamah Agung, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id, - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa prihatin dengan kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun. Upaya peninjauan kembali (PK) terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 sehingga putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku

”Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara,” Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas, Jumat (5/7/2019).

Robikin menuturkan, publik semula mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril dihukum karena PK ditolak MA.

Menurut dia, dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara atau mewakili kepentingan umum. Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum merupakan hak penuntut umum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol

9 jam lalu

Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028

11 jam lalu

Pilih Rais Aam PBNU, Muktamar ke-35 Sepakat Tentukan Lewat AHWA

12 jam lalu

Muktamar ke-35 NU, Golkar Berharap Nahdliyin Pegang Qanun Asasi agar Tak Bertengkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal