JAKARTA, iNews.id, - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa prihatin dengan kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun. Upaya peninjauan kembali (PK) terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 sehingga putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku
”Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara,” Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas, Jumat (5/7/2019).
Robikin menuturkan, publik semula mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril dihukum karena PK ditolak MA.
Menurut dia, dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara atau mewakili kepentingan umum. Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum merupakan hak penuntut umum.