PBNU Prihatin Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Aditya Pratama
Upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilayangkan terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ditolak Mahkamah Agung, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews).

”Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua,” ujarnya.

Robikin mengapresiasi kebesaran jiwa Baiq Nuril menerima putusan PK. Sikap itu mencerminkan betapa dia orang yang taat hukum (obidience by the law), suatu yang sangat diperlukan bagi berdaulatnya suatu hukum.

Berkaca peristiwa ini, kata dia, upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menerus dilakukan. Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

”Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 hari lalu

PBNU Prediksi Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026, Ramadan Digenapkan 30 Hari

Nasional
24 hari lalu

Gus Yahya: RI Bisa Manfaatkan Board of Peace untuk Dorong Perdamaian AS-Israel dan Iran

Nasional
25 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal