PBNU Prihatin Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Aditya Pratama
Upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilayangkan terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ditolak Mahkamah Agung, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews).

”Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua,” ujarnya.

Robikin mengapresiasi kebesaran jiwa Baiq Nuril menerima putusan PK. Sikap itu mencerminkan betapa dia orang yang taat hukum (obidience by the law), suatu yang sangat diperlukan bagi berdaulatnya suatu hukum.

Berkaca peristiwa ini, kata dia, upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menerus dilakukan. Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

”Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PBNU Sebut Iuran Rp16,9 Triliun di Dewan Perdamaian Bentukan Trump untuk Bangun Gaza

Nasional
2 hari lalu

Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Bertemu NU hingga Muhammadiyah di Istana Siang Ini, Bahas Apa?

Nasional
6 hari lalu

Menag: NU Seperti Keluarga Besar, Penuh Dinamika tetapi Tetap Sakinah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal