Isi perintah itu berbunyi, “Seloeroeh tjabang NO (NU) telah diperintahkan mendjalankan kepoetoesan ya’ni mengidarkan tjelengan derma goena jatim dan djanda di Falisthina, selama dan di dalam madjelis-madjelis rajabijah di dalam boelan radjab jang baroe laloe ini.”
“Namun sayangnya, pungutan itu mendapat banyak halangan dari pihak yang berwajib (penjajah Belanda) sehingga di beberapa tempat, pungutan itu dilarang sekali, misalnya di Ambulu Jember, tetapi dibolehkan Jember sendiri, Situbondo, Bangkalan, Sumenep, Pasuruan, Bangil dan lain-lain,” ucap Said Aqil.
Dia menjelaskan, komitmen NU dalam membela kedaulatan Palestina sekali lagi ditegaskan pada Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 1-5 Agustus 2015. Ada sembilan rekomendasi terkait Palestina yang dihasilkan dalam muktamar ketika itu. Pertama, membentuk tim secara khusus untuk menangani masalah-masalah internasional, khususnya masalah Palestina, agar keterlibatan NU dalam masalah tersebut lebih berkesinambungan.
Kedua, mendorong dan menggalang dukungan secara intensif berupa diplomasi, mempererat hubungan people to people dan dukungan dana bagi perjuangan Palestina, dengan tetap berpegang teguh pada pendekatan dialog dan damai.
Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia agar secara sistematis melakukan langkah konkret untuk mendukung kemerdekaan Palestina, baik melalui diplomasi antarnegara, memperkuat hubungan people to people maupun keterlibatan dalam pasukan keamanan internasional. Keempat, jika Israel tetap melakukan pendudukan terhadap Palestina maka hendaknya pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas, jika perlu tidak lagi berhubungan dengan negara Israel.