PBNU Setuju Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid dan Musala, Cocok untuk Perkotaan

Widya Michella
PBNU menyambut positif SE Menag yang mengatur penggunaan speaker dalam masjid dan musala saat salat tarawih maupun tadarus. (Foto: MPI)

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Umat Muslim diimbau tetap memedomani SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala untuk syiar Ramadhan.

SE pengeras suara tersebut terbit pada 18 Februari 2022 lalu. SE mengatur volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). 

Khusus terkait syiar Ramadhan, SE ini mengatur agar ibadah seperti salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam masjid dan musala.

Sementara untuk takbir Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ketua PBNU Buka Suara soal Konflik Internal Elite, Dipicu soal Isu Tambang? 

Nasional
8 hari lalu

PBNU Bentuk Panitia Munas Alim Ulama, Siapkan Penyelenggaraan Muktamar ke-35

Nasional
8 hari lalu

Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU yang Sah, Sebut Penunjukan Pj Ketum Ilegal

Nasional
9 hari lalu

Zulfa Mustofa Tak Hadiri Undangan Pleno PBNU Gus Yahya, Gelar Konsolidasi Pengurus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal