PBNU Tegaskan Larang Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel

Widya Michella
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersama jajarannya (foto: Arif Julianto)

"PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU," ujar Amin.

PBNU akan terus melakukan pembinaan kepada para kader untuk mencegah kejadian kontroversial ini terulang kembali.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf meminta maaf terkait lima Nahdliyin berkunjung ke Israel dan bertemu Presiden Isaac Herzog. Pihaknya memahami pertemuan tersebut tidak patut dilakukan. 

"Saya mohon maaf kepada masyarakat luas seluruhnya, bahwa ada beberapa orang dari kalangan Nahdlatul Ulama yang tempo hari pergi ke Israel melakukan engagement di sana. Kami mengerti dan kami memahami, bahwa kami merasakan hal yang sama bahwa hal ini adalah sesuatu yang tidak patut dalam konteks suasana yang ada di saat ini," kata Yahya, Selasa (16/7/2024).

Gus Yahya telah mendapatkan informasi bahwa kelima orang itu telah berkonsolidasi. Ada pihak yang mendekati mereka satu per satu untuk diajak berangkat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
18 menit lalu

13 Gedung di Gaza Ambruk akibat Terjangan Badai Byron, Timpa Puluhan Orang

Internasional
4 jam lalu

Gaza Diterjang Badai Byron, 14 Orang Tewas

Buletin
10 jam lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Music
11 jam lalu

Geger! Pemenang Eurovision Nemo Kembalikan Trofi gegara Israel Join Kompetisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal