PBNU Tetapkan Hewan Terjangkit PMK Tak Sah Jadi Kurban

Widya Michella
Hewan terjangkit PMK tidak sah menjadi kurban di Idul Adha. (dok. Pemkab Tangerang)

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban. Hal ini pun berlaku baik bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat.

Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.

"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (17/6/2022).

Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).

Wakil Rais 'Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit, ketiga, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

PBNU Umumkan Jajaran Pengurus Periode 2026-2031: Gudfan Arif Sekjen, Gus Ipul Waketum

1 hari lalu

Gus Ipul Somasi 3 Orang yang Tuding Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU

26 hari lalu

Gus Kikin Ngaku Sudah Punya Rancangan Struktur Pengurus PBNU: Segera Kita Selesaikan

27 hari lalu

Dubes Saudi Doakan Gus Kikin: Semoga Sukses Pimpin PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal